RADAR ISLAM -- Salah satu prinsip yang telah diakui oleh
Islam ialah: apabila Islam telah mengharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara
apa pun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram.
Oleh karena itu, kalau Islam mengharamkan zina misalnya, maka
semua pendahuluannya dan apa saja yang dapat membawa kepada perbuatan itu,
adalah diharamkan juga.
Misalnya, dengan menunjukkan perhiasan, berdua-duaan (free
love), bercampur dengan bebas, foto-foto telanjang (cabul), kesopanan yang tidak
teratur (immoral), nyanyian-nyanyian yang kegila-gilaan dan lain-lain.
Dari sinilah, maka para ulama ahli fikih membuat suatu
kaidah: “Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram, maka itu adalah haram.”
Kaidah ini senada dengan apa yang diakui oleh Islam; yaitu
bahwa dosa perbuatan haram tidak terbatas pada pribadi si pelakunya itu sendiri
secara langsung, tetapi meliputi daerah yang sangat luas sekali, termasuk semua
orang yang bersekutu dengan dia baik melalui harta ataupun sikap.
Masing-masing mendapat dosa sesuai dengan keterlibatannya
itu. Misalnya tentang arak (alkohol), Rasulullah SAW melaknat kepada yang
meminumnya, yang membuat (pemeras), yang membawanya, yang diberinya, yang
menjualnya dan seterusnya. Nanti insya Allah akan kami sebutkan.
Begitu juga dalam soal riba, akan dilaknat orang yang
memakannya, yang memberikannya, penulisnya dan saksi-saksinya.
Begitulah, maka semua yang dapat membantu kepada perbuatan
haram, hukumnya adalah haram juga. Dan semua orang yang membantu kepada orang
yang berbuat haram, maka dia akan terlibat dalam dosanya juga.
Sumber : Halal dan Haram dalam Islam
0 komentar:
Posting Komentar