peluang usaha

Minggu, 27 Juli 2014

Zakat : 2.5% Hartamu Milik Mereka...

berzakatlah bagi yang mampu

BANGKA - Panitia penetapan zakat fitrah Pangkal Pinang menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 25.000 per jiwa.

"Sidang memutuskan zakat fitrah Rp 25.000 per jiwa. Bisa dibayar ke amil zakat masing-masing masjid," kata Ketua Panitia Penetapan Zakat Fitrah Pangkal Pinang Sugianto kepada bangkapos.com, Rabu (25/7/2012).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan sidang penetapan di Kementerian Agama Pangkal Pinang, Rabu (25/7/2012). Dalam sidang diputuskan menetapkan harga beras per kilo Rp10.000 sehingga untuk 2,5 kilogram beras seharga Rp 25.000.

Ketua MUI Pangkal Pinang H Abdul Karim Syamsuri mengatakan penetapan itu melihat kondisi harga sembako dan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Kita lihat rata-rata harga beras yang dijual itu sekitar Rp 9.000- 14.000. Kita ambil di posisi Rp10.000 karena itu paling banyak dikonsumsi," jelas Karim Syamsuri.



Sumber : bangka.tribunnews.com

Selasa, 15 Juli 2014

Bolehkah Berzakat dengan Harta Haram?

halal

ALLAH itu baik dan hanya menerima yang baik.


Zakat menjadi salah satu pilar agama. Perintah zakat kerap disandingkan dengan shalat di dalam Alquran.

Abu Bakar ash-Shidiq saat diangkat menjadi khalifah, bersikap tegas terhadap orang-orang yang menolak kewajiban zakat. Kebijakannya saat itu, yakni diperangi. Karena, mengingkari zakat sama artinya dengan mengingkari bangunan iman.

Zakat selain bermakna tumbuh dan berkembang secara bahasa, juga bisa bermakna menyucikan. Hal ini terlihat dari surah ash-Syams ayat 9, Qad aflaha man zakkaha, (beruntunglah orang-orang yang  menyucikan jiwa).

Zakat dalam hal ini bermakna menyucikan harta. Dalam beberapa nash Alquran dan hadis, secara tegas disebutkan jika harta yang kita miliki hendaknya disucikan dengan membayar zakat.

Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103).

Dalam hadis juga disebutkan, “Sesungguhnya ALLAH SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.” (HR Bukhari).

Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Secara tegas, dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu.

Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman,  nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari  bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267).

Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di  jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim).

Secara tegas juga disebutkan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan. “Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).

Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru kan mendapatkan dosa.

Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq yang tidak mewajibkan zakat atas harta haram meskipun sudah mencapai satu nisab.

“Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian atau disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin jika tidak diketahui asal usulnya."”

Imam Qurthubi menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya  harta tersebut bukan hak miliknya. Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk sedekah dan zakat.

Seandainya sedekah dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,” kata Imam Qurthubi.

Staf Ahli Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dr Irfan Syauqi Beik mengungkapkan, konsep menyucikan harta pada zakat hanya berlaku pada harta yang benar dari sisi zat maupun proses.

Dalam proses, syarat harta dikatakan benar sesuai tuntunan syariat dan sesuai aturan yang berlaku dalam sebuah komunitas.

Zakat, kata Irfan, ibarat persembahan untuk Allah SWT. Jika mempersembahkan sesuatu yang buruk, sama saja dengan menghina Allah SWT. Yang datang bukan rahmat, melainkan justru azab. Prinsipnya zakat sendiri bukan money laundry.

Jika harta tersebut didapat dari korupsi, selain mengembalikan harta tersebut ke negara juga, harus mengikuti proses hukum. Setelah selesai proses hukum dan harta yang haram dikembalikan, harta sisanya yang bersih baru wajib zakat.

Namun, menurut Deputi Sekjen World Zakat Forum ini, sekadar harta yang bersih tidak cukup. Tapi juga mesti diiringi dengan kesungguhan dalam zakat dan sedekah. Seperti halnya kisah Habil dan Qabil. Proses mendapatkan harta keduanya baik, namun pengorbanan Qabil tidak diterima karena mempersembahkan hasil panen yang buruk.

Untuk bunga bank, Irfan menerangkan bahwa prinsipnya harta tersebut dimiliki oleh nasabah, namun termasuk yang haram.

Solusinya, beberapa fatwa, seperti dari Syekh Yusuf Qaradhawi, bunga bank bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat fasilitas umum, namun dari sesuatu yang diinjak-injak, seperti membangun jalan atau sesuatu yang kotor, misalnya membangun toilet. Meski status asalnya tetap haram terutama jika digunakan untuk diri sendiri.

Status harta riba yang digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, bisa bernilai pahala dari sisi pengorbanan sang pemilik. Hakikatnya hak harta tersebut ada pada nasabah, namun dikorbankan untuk digunakan bagi kepentingan umum.

Sumber : Republika.co.id

Rabu, 02 Juli 2014

Bocah yang Mengislamkan Ribuan Orang [Syarifuddin Khalifah]

Syekh Syarifuddin-Khalifah

“Mama usinibibaptize, naamini kwa Alla na jumbe wake Muhammad SAW!”

Kebanyakan kita mungkin tidak mengerti kalimat di atas. Ya, itu adalah bahasa Afrika. Artinya kurang lebih, “Ibu, tolong jangan baptis saya, saya adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad SAW!”  Dan kita mungkin lebih tidak percaya jika yang mengatakannya adalah seorang bayi yang baru berumur sekitar 2 bulan, ketika hendak dibaptis oleh kedua orangtuanya yang beragama Kristen, Domisia Kimaro dan Francis Fundinkira.

Bayi itu adalah Syarifuddin Khalifah, seorang bocah ajaib yang mengguncang dunia. Lahir di salah satu distrik di negara Tanzania, anak dari keturunan non Muslim, Syarifuddin hafal Al-Qur’an pada usia 1,5 tahun dan sudah bisa menunaikan shalat 5 waktu. Ia menguasai berbagai bahasa semenjak umur lima tahun.

Melihat keajaiban demi keajaiban, Francis dan Domisa akhirnya mengucapkan dua kalimat syahadat. Mereka resmi masuk Islam dengan disaksikan oleh Ustaz Ismael. Penduduk yang sebelumnya mayoritas beragama Kristen pun mulai percaya kebenaran dari Allah Swt dan mereka ramai-ramai masuk Islam. Tak heran, kini ribuan orang telah diIslamkan oleh Syarifuddin.

Suatu ketika Syarifuddin –yang sudah digelari Syekh- datang ke Ethiopia. Ribuan orang hadir di stadion Ethiopia. Tak cuma kaum muslimin, justru yang hadir mayoritas umat Kristiani. Harap maklum, anak yang terlahir dari keluarga non-muslim memiliki magnet yang begitu kuat di kalangan Kristiani. Mereka yang tidak percaya maupun setengah percaya ingin melihat langsung sosok Syarifuddin.

Bahkan, mereka yang tidak percaya sempat mengatakan pada Syekh, “Are you Jesus?

Kemudian dengan tenang Syakh Syarifuddin menjawab, “No…I’m not Jesus, I’m created by God. The same God who created Jesus.”

Di stadion Ethiopia itu pula, bocah ini membimbing umat Kristiani untuk mengucapkan dua kalimat syahadat: Asyhadu an-laa ilaaha illallaah. Wa asyhadu anna Muhammadan Rasuulullaah. 

SubhanAllah!

Hal lain yang mengherankan yaitu kemampuan Syarifuddin berbicara dalam berbagai bahasa yaitu Arab, Inggris, Perancis, Italia dan Swahili. Serta berceramah dan mengucapkan terjemahan Al-Quran ke berbagai bahasa tersebut. Hal pertama yang sering dia ucapkan adalah “Anda bertobat dan anda akan diterima oleh Allah SWT.”

Bisa kita bayangkan bagaimana anak kecil yang terlahir dari keluarga Katolik begitu fasih mengucapkan ayat-ayat suci Al-Qur’an pada saat umur 1,5 tahun dan pada umur 5 tahun hafal semua isi Al-Qur’an dan mampu memberikan ceramah kepada orang-orang?

Berkat dakwahnya itu orang-orang di Kenya berduyun-duyun masuk islam kurang lebih sebanyak 1.000 orang, SubhanAllah. Sungguh benar janji Allah. Maha suci Allah dengan segala kebesaranNya. [islampos/berbagai sumber]