BANGKA - Panitia penetapan
zakat fitrah Pangkal Pinang menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 25.000
per jiwa.
"Sidang memutuskan zakat fitrah Rp 25.000 per jiwa. Bisa dibayar ke amil zakat masing-masing masjid," kata Ketua Panitia Penetapan Zakat Fitrah Pangkal Pinang Sugianto kepada bangkapos.com, Rabu (25/7/2012).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan sidang penetapan di Kementerian Agama Pangkal Pinang, Rabu (25/7/2012). Dalam sidang diputuskan menetapkan harga beras per kilo Rp10.000 sehingga untuk 2,5 kilogram beras seharga Rp 25.000.
Ketua MUI Pangkal Pinang H Abdul Karim Syamsuri mengatakan penetapan itu melihat kondisi harga sembako dan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
"Kita lihat rata-rata harga beras yang dijual itu sekitar Rp 9.000- 14.000. Kita ambil di posisi Rp10.000 karena itu paling banyak dikonsumsi," jelas Karim Syamsuri.
Sumber : bangka.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar