peluang usaha

Minggu, 27 Juli 2014

Zakat : 2.5% Hartamu Milik Mereka...

berzakatlah bagi yang mampu

BANGKA - Panitia penetapan zakat fitrah Pangkal Pinang menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 25.000 per jiwa.

"Sidang memutuskan zakat fitrah Rp 25.000 per jiwa. Bisa dibayar ke amil zakat masing-masing masjid," kata Ketua Panitia Penetapan Zakat Fitrah Pangkal Pinang Sugianto kepada bangkapos.com, Rabu (25/7/2012).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan sidang penetapan di Kementerian Agama Pangkal Pinang, Rabu (25/7/2012). Dalam sidang diputuskan menetapkan harga beras per kilo Rp10.000 sehingga untuk 2,5 kilogram beras seharga Rp 25.000.

Ketua MUI Pangkal Pinang H Abdul Karim Syamsuri mengatakan penetapan itu melihat kondisi harga sembako dan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Kita lihat rata-rata harga beras yang dijual itu sekitar Rp 9.000- 14.000. Kita ambil di posisi Rp10.000 karena itu paling banyak dikonsumsi," jelas Karim Syamsuri.



Sumber : bangka.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar